Jumat, 10 Oktober 2014

BATASAN TASYABUH

Sebagin orang yang baru belajar agama, menyalahkan umat Islam yang menjalankan beberapa tradisi Islami Nusantara, dengan alasan tradisi tersebut menyerupai atau tasyabbuh dengan orang-orang Hindu, seperti selamatan Tahlilan 7 hari, selamatan Tingkepan kehamilan dan lain sebagainya. Orang tersebut tidak tahu, bahwa tasyabbuh yang diharamkan dalam agama itu syaratnya ada dua;
Pertama, perbuatan tersebut harus perbuatan tercela dalam kacamata agama
Kedua, orang yang melakukan memang hanya bertujuan tasyabbuh
Apabila kedua syarat tersebut, tidak terpenuhi, maka tasyabbuh nya tidak diharamkan dalam agama kita. Al-Imam Ibnu Nujaim al-Hanafi rahimahullaah berkata:
اعلم أن التشبه بأهل الكتاب لا يكره في كل شيء وإنا نأكل ونشرب كما يفعلون وإنما الحرام هو التشبه فيما كان مذموما وفيما يقصد به التشبه
Ketahuilah, bahwa menyerupai Ahlul-Kitab (Yahudi-Nasrani) tidak dimakruhkan dalam setiap macam tasyabbuh. Kita makan dan minum seperti mereka lakukan. Tasyabbuh yang haram itu, dalam perbuatan yang memang tercela, dan perbuatan yang memang bertujuan tasyabbuh dengan mereka. (Al-Imam Ibnu Nujaim al-Hanbali, al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz al-Daqaiq, juz 2 hlm 11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.